MUI Bekasi Keluhkan Maraknya Tempat Prostitusi

on Rabu, 19 November 2008

BEKASI-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi mengeluhkan maraknya tempat-tempat prostitusi di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Bekasi. Ketua MUI Kabupaten Bekasi, H Madrais Hajar, menyatakan penutupan lokalisasi Malvinas di kawasan Cibitung, beberapa tahun lalu, justru menjadikan tempat pelacuran di Kabupaten Bekasi menyebar di berbagai titik.
Menurut H. Madrais Hajar, saat ini kompleks Malvinas telah diubah menjadi Islamic Center. "Tapi sekarang tempat pelacuran ada setiap wilayah kabupaten Bekasi," ujarnya kepada Republika, akhir pekan lalu. Salah satu lokalisasi yang paling menyolok di kawasan Kalimalang, Cikarang.
H.Madrais Hajar pun berharap pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan perhatian yang lebih intensif atas masalah prostitusi ini. "Pemkab Bekasi diharapkan bisa mencari solusi jangan sampai dibiarkan menjalar," kata dia.
Sejauh ini, lanjut H. Madrais Hajar, pihak MUI Kabupaten Bekasi telah berulang kali menyampaikan masalah tersebut kepada pihak eksekutif. Namun sayangnya belum ada tanggapan yang serius dari pihak Pemkab Bekasi. "Ini sangat memprihatinkan," kata H. Madrais Hajar. Dia mengungkapkan para penghuni lokalisasi tersebut rata-rata bersal dari daerah di luar wilayah Bekasi. "Mereka kebanyakan pendatang," kata dia. Hal ini berdasakan laporan resmi dari kecamatan.
Senada dengan H. Madrais Hajar, anggota Komisi D, DPRD Kabupaten Bekasi, Arif Yuharistanto mengungkapkan bahwa DPRD telah menyampaikan permasalahan menjamurnya prostitusi di beberapa wilayah Kabupaten Bekasi kepada pihak eksekutif. Menurut Arief, Pemkab Bekasi selama ini tidak mengenal adanya Perda Hiburan. Sehingga tempat-tempat hiburan berbau prsotitusi atau pun lokalisasi yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi dipastikan tidak memiliki izin. "Tempat-tempat seperti itu harusnya ditertibkan," kata Arif ketika dihubungi Republika, Ahad (8/7).
Arif menuturkan beberapa waktu lalu pihak eksekutif Kabupaten Bekasi mengajukan usulan Perda Hiburan dan Pariwisata ke DPRD. Namun atas usulan itu, pihak DPRD merasa keberatan. "Karena ini bertentangan dengan visi dan misi kabupaten Bekasi yang unggul dan agamis," kata Arif. Sehingga DPRD Kabupaten Bekasi hanya menyetujui Perda Pariswaisata saja.
Untuk itu, kata dia, segala jenis hiburan berbau prostistusi di wilayah Kabupaten Bekasi tidak diizinkan. "Jika masih marak tempat hiburan itu, ini sangat aneh," kata Arif. Arif menilai peran Pemkab Bekasi dan Satpol PP dalam menertibkan hiburan semacam ini belum maksimal. "Kami selaku Dewan akan meminta Pemkab Bekasi untuk menertibkan tempat-tempat prostitusi tersebut," tandas dia. cep



0 komentar: